Diberdayakan oleh Blogger.
PROBLEMATIKA JALAN POROS TANJUNG PALAS - SALIMBATU, MAHASISWA: BANYAK SEKALI KEKONYOLAN DIDALAMNYA
Tanjung selor - Permasalahan perbaikan jalan poros di Kabupaten Bulungan seperti tidak ada habisnya, kali ini jalan poros yang menghubungkan desa salimbatu dan Tanjung Palas yang menjadi bahan kritikan oleh sekelompok mahasiswa Universitas Kaltara. Selain karena kondisi jalan yang belum juga membaik, proses menuju perbaikan itupun menjadi sorotan oleh kelompok mahasiswa tersebut.
Bagaimana tidak, kondisi jalan yang memang sudah lama sekali diketahui rusak itu belum juga dapat perhatian khusus dari pihak terkait, bahkan belum menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah.
Salah satu mahasiswa menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah tidak memberikan perhatian khusus terhadap jalan poros ini, "...sudah banyak sekali yang menceritakan, mengeluhkan, menyuarakan. Namun, sampai detik ini belum ada penyelesaian. Sampai kapan kita biarkan(?)..." ungkap Sahrul melalui media sosial Whatsapp nya.
Sebenarnya hal ini juga sudah ditanggapi oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Bulungan dengan mengungkapkan bahwa jalan tersebut telah diserahkan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim).
"memang sangat konyol, ketika sudah dikeluhkan lagi baru saling melemparkan kesalahan" ungkap Sahrul menanggapi hal tersebut. Menurutnya, hal ini sangat konyol karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku tentang jalan, "iya sangat aneh sekali karena saya pernah diskusi dengan kawan saya bahwa untuk status jalan sudah terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan" tegasnya
Penyerahan jalan tersebut oleh DPU-PR Kabupaten Bulungan dianggap agak kurang tepat karena tidak sesuai dengan peraturan tersebut, "bahkan kalau lebih spesifiknya itu ada di pasal 24 Peraturan itu yang mengatur tentang status jalan". Menurutnya, status jalan penghubung desa salimbatu dan Tanjung Palas ini masih dalam kelompok jalan kabupaten, "ini coba kita baca pasal 27 dan 28 peraturan ini, sangat jelas membahas jalan ini menjadi wewenang siapa kan, walaupun kita harap ini menjadi wewenang pihak Provinsi, tetap harus ada Surat Keputusan dari pihak DPUPR-PERKIM provinsi" pungkasnya. (/RA)
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk " "

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top